VEGASHOKI88 – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) telah mengesahkan Upah Minimum Regional (UMR) untuk Kabupaten Sanggau tahun 2025 sebesar Rp 2.970.885. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan UMR tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.789.563. Pengesahan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 937/Nakertran/Tahun 2024.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar
Selain UMR, Gubernur Kalbar juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.878.286 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 908/Nakertran/2024. Dalam proses pengajuan, terdapat 12 daerah yang mengusulkan UMR masing-masing ke Gubernur Kalbar, sementara 2 daerah lainnya tidak mengusulkan dan akan menggunakan UMP sebagai acuan.
Rincian UMR di Kalbar
Berikut adalah rincian lengkap UMR untuk Kabupaten Sanggau dan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalbar:
- Kabupaten Sanggau: Rp 2.970.885
- Kabupaten Kayong Utara: Rp 3.220.756
- Kabupaten Ketapang: Rp 3.396.267,26
- Kabupaten Kapuas Hulu: Rp 2.924.501
- Kabupaten Melawi: Rp 2.953.711,47
- Kabupaten Sintang: Rp 3.039.805
- Kabupaten Sekadau: Rp 2.878.286
- Kabupaten Landak: Rp 3.054.906
- Kabupaten Bengkayang: Rp 3.062.260
- Kabupaten Sambas: Rp 3.015.520
- Kota Singkawang: Rp 3.074.566
- Kabupaten Mempawah: Rp 2.878.286
- Kabupaten Kubu Raya: Rp 2.878.286
- Kota Pontianak: Rp 3.024.820
Perubahan Istilah UMR
Sebagai tambahan informasi, istilah UMR atau Upah Minimum Regional yang digunakan sebelumnya telah digantikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Meskipun demikian, banyak masyarakat yang masih mengacu pada istilah UMR.
Ketentuan Pemberlakuan UMR
UMP adalah standar minimum upah yang berlaku di suatu provinsi dan ditetapkan oleh gubernur. Jika suatu kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka daerah tersebut wajib menggunakan UMP yang telah ditetapkan oleh gubernur.
Dasar Hukum dan Ketentuan di UMR Sanggau 2025
UMK Sanggau 2025 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Sesuai ketentuan yang ada, gaji UMR Sanggau 2025 harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja mulai 1 Januari 2025.
Larangan Penurunan Upah Bagi Pekerja
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya dengan upah yang lebih rendah dari UMK Sanggau 2025, kecuali untuk usaha mikro dan kecil, di mana upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang dilakukan antara pelaku usaha dan pekerjanya. Pengusaha yang telah memberikan upah di atas gaji UMR Sanggau 2025 juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang telah dibayarkan kepada pekerjanya.
Ketentuan Khusus untuk Pekerja Jangka Pendek
Dalam peraturan tersebut disebutkan juga bahwa gaji UMK Sanggau 2025 berlaku khusus bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu berdasarkan jabatannya dapat diberikan upah yang lebih tinggi daripada gaji UMR Sanggau 2025. Pengusaha juga diwajibkan untuk menyusun dan memberlakukan struktur serta skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang diberikan kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.