Penegakan Hukum dan Temuan Hotspot dalam Kasus Karhutla di Kalimantan Selatan

Penegakan Hukum dan Temuan Hotspot

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT SSM, di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda area seluas 1.514 hektare (ha).

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa

berdasarkan pantauan citra satelit Sipongi periode 1 Juli hingga 4 Agustus 2025, terdapat 74 titik panas atau hotspot yang berada di dalam konsesi perusahaan tersebut.
[Judul Sub: Penegakan Hukum dan Temuan Hotspot]

Tanggung Jawab Perusahaan dan Proses Hukum

“Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral,

untuk memastikan pencegahan dan penanggulangan,” tegas Rizal dalam keterangannya pada Sabtu (9/8/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memproses temuan ini sesuai ketentuan perundang-undangan

yang berlaku, mengingat dampak kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian daerah cukup luas.
[Judul Sub: Tanggung Jawab Perusahaan dan Proses Hukum]

Penyebaran Kebakaran dan Upaya Pencegahan

Dari hasil pengecekan langsung dan analisis citra satelit Sentinel-2 yang dilakukan pada 28 Juli dan 2 Agustus 2025, diketahui bahwa karhutla tersebar di tiga lokasi utama.

Pertama, estate 2 seluas 161 ha, dengan 129 ha berada dalam hak guna usaha (HGU) dan 32 ha di luar HGU.

Kedua, estate 3.1 yang mencakup 798 ha, dengan 709 ha di dalam HGU dan 89 ha di luar HGU. Ketiga, estate 3.2 seluas 555 ha, dengan 147 ha di dalam HGU dan 407 ha di luar HGU.

Petugas telah memasang plang dan garis pembatas di area bekas terbakar, termasuk di estate 3.1, sebagai langkah awal upaya pemulihan dan pencegahan kerusakan lebih lanjut.
[Judul Sub: Penyebaran Kebakaran dan Upaya Pencegahan]

Dokumen Perusahaan dan Dampak Kebakaran

Perusahaan tersebut diketahui mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) seluas 19.080 ha dan Hak Guna Usaha (HGU) sebesar 7.743 ha.

Selain itu, perusahaan juga memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, serta persetujuan lingkungan yang sesuai ketentuan undang-undang.

Menurut Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, dampak dari kebakaran ini sangat luas, tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpengaruh pada kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah. I

a menegaskan komitmen KLH untuk menindak tegas pelaku dan memastikan langkah pemulihan dilakukan secepatnya.
[Judul Sub: Dokumen Perusahaan dan Dampak Kebakaran]

Data Nasional dan Upaya Penegakan Hukum

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa secara nasional, karhutla mencapai luas 10.997 ha dari Januari hingga Agustus 2025.

Petugas telah melakukan 1.667 operasi pengendalian karhutla selama periode tersebut. Saat ini, pihaknya

tengah memeriksa 27 perusahaan terkait insiden kebakaran, dengan proses pendalaman yang masih berlangsung.

Pemeriksaan ini mencakup uji laboratorium dan pengumpulan keterangan tambahan. Hanif menegaskan

bahwa penegakan hukum kasus karhutla menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020.
[Judul Sub: Data Nasional dan Upaya Penegakan Hukum]

Penegakan Hukum dan Harapan Masa Depan

KLH dan Polri bekerja sama menindak tegas pemegang izin atau konsesi yang membiarkan terjadinya

karhutla, berdasarkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, yang berarti tidak diperlukan pembuktian unsur kesengajaan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mendorong perusahaan meningkatkan

pengelolaan lingkungan dan pencegahan kebakaran di masa mendatang. Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah karhutla secara serius dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *