Penanggung Jawab Penggantian Fender Jembatan Mahakam
Penegasan Tanggung Jawab Pihak Penabrak
SAMARINDA, KOMPAS.com – Jembatan Mahakam yang sempat mengalami insiden tertabrak kapal beberapa waktu lalu akan segera diperbaiki. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Mursidi, memastikan bahwa proses perbaikan akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menyebutkan bahw pihak penabrak kapal telah menyatakan kesediaannya untuk membangun fender baru sebagai bentuk tanggung jawab.
Fender adalah struktur perlindungan yang dipasang pada pilar jembatan untuk mencegah kerusakan akibat benturan kapal atau benda lain yang berpotensi menabrak jembatan.
Kesepakatan dan Rencana Pembangunan Fender
Penetapan Tanggung Jawab dan Waktu Pelaksanaan
Dalam rapat terakhir bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), disepakati bahwa penabrak kapal akan bertanggung jawab membangun fender baru.
Mursidi menegaskan bahwa mereka tidak hanya akan membayar ganti rugi, tetapi langsung membangun struktur perlindungan tersebut.
Pengerjaan fisik fender ini dijadwalkan akan dimulai pada bulan Agustus 2025. Pihak KSOP menyatakan bahwa pembangunan dilakukan di area pelayaran tanpa menutup total sungai, sehingga aktivitas pelayaran tetap berjalan.
Pengaturan Lalu Lintas Kapal Selama Perbaikan
Strategi Pengelolaan Lalu Lintas Selama Pembangunan
Meski pembangunan berlangsung di area pelayaran, KSOP memastikan tidak akan terjadi penutupan total Sungai Mahakam.
Mereka akan melakukan rekayasa lalu lintas kapal, seperti pengaturan jadwal keluar masuk kapal agar
proses pembangunan berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas pelayaran.
Pengaturan ini dilakukan agar pembangunan fender tidak menghambat lalu lintas kapal yang melintas di sungai tersebut.
Evaluasi Peraturan Daerah Terkait Titik Labuh Kapal
Revisi Regulasi untuk Meningkatkan Keamanan
Insiden ini juga mendorong evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989, terutama
terkait pengaturan titik labuh dan pengondongan kapal.
Mursidi menyebut bahwa aturan lama tersebut sudah tidak relevan lagi karena jarak titik labuh kapal yang
terlalu dekat dengan jembatan, padahal kondisi geografis sungai sudah banyak berubah.
Saat ini, jarak titik labuh dari perempatan sungai sekitar lima kilometer, sedangkan sebelumnya, di masa lalu, jaraknya jauh lebih jauh.
Oleh karena itu, KSOP bersama pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan akan melakukan revisi
terhadap perda tersebut agar pengaturan titik labuh kapal lebih aman dan sesuai kondisi terkini.
Peluang Pengelolaan Jasa Kepelabuhanan oleh Pemerintah Daerah
Inisiatif Pengelolaan Pelabuhan oleh Pemerintah Daerah
Dalam proses revisi perda, KSOP juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk ikut terlibat
dalam pengusahaan jasa kepelabuhanan.
Mursidi menyatakan bahwa Perusda atau badan usaha milik daerah dapat membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sendiri, seperti yang dilakukan Pelindo.
Pemerintah daerah berhak mengelola jasa pemanduan dan alur pelayaran, sehingga pemilik kapal dapat
memilih layanan yang sesuai kebutuhan mereka, baik dari BUP milik Perusda maupun Pelindo.
Ia menegaskan bahwa KSOP berfungsi sebagai regulator keselamatan pelayaran, sementara operasional
pelabuhan dikelola oleh badan usaha yang sesuai regulasi dan kebutuhan pengguna jasa.
Kesimpulan
Langkah-Langkah Menuju Peningkatan Keamanan dan Efisiensi
Dengan langkah perbaikan yang segera dilakukan dan evaluasi regulasi yang sedang berlangsung,
diharapkan insiden tabrakan kapal terhadap Jembatan Mahakam tidak terulang kembali.
Penanggung jawab pembangunan fender, serta revisi aturan terkait titik labuh kapal, menjadi bagian dari
upaya menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas kapal di Sungai Mahakam.
Pemerintah daerah dan pelaku usaha pelabuhan pun diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan sistem pelayaran yang lebih aman dan efisien.