Kapal Nelayan Asal Rembang Diamankan
VEGASHOKI88 – Cantrang, alat tangkap ilegal yang digunakan oleh kapal nelayan asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, berhasil diamankan oleh petugas Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) ketika kedapatan menangkap ikan..
Laporan dari Nelayan Setempat
Direktur Ditpolair Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan nelayan setempat mengenai aktivitas penangkapan ikan yang ilegal oleh Kapal Motor Nelayan (KMN) Mina Pangestu di Perairan Sebuku, Kabupaten Kotabaru, Kalsel. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mengirim Kapal Polisi (KP) Tekukur untuk melakukan pengejaran.
Proses Penangkapan dan Pengeledahan
“Hasilnya kami berhasil mengamankan 1 unit KMN Mina Pangestu, bersama 19 anak buah kapal (ABK) yang berada di atas kapal,” ujar Adnan kepada wartawan pada Jumat (25/4/2025). Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di atas kapal, petugas menemukan bahwa kapal tersebut beroperasi secara ilegal.
Penyelidikan dan Sita Barang Bukti
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, KMN Mina Pangestu dibawa ke Banjarmasin. “Jadi mereka ini menggunakan alat tangkap jaring ikan jenis cantrang. 2,4 ton ikan hasil tangkapan kami sita,” jelas Adnan.
Dampak Negatif Penggunaan Cantrang
Adnan menambahkan bahwa penggunaan cantrang dapat merusak biota laut dan berdampak negatif pada keberlangsungan kehidupan ikan di laut.
Status Hukum Nakhoda dan ABK
Setelah pemeriksaan, nakhoda kapal yang berinisial WJ langsung ditetapkan sebagai tersangka, sementara 18 orang ABK lainnya masih berstatus saksi. “Sementara 18 orang ABK lainnya masih berstatus saksi,” pungkas Adnan.
Ancaman Hukuman untuk Tersangka
Akibat perbuatannya, WJ terancam dijerat dengan Pasal 85 Junto Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 2 miliar.