Pengoplosan Pupuk di Banjarbaru: Polda Kalsel Mengungkap Modus Ilegal yang Merugikan Petani

Modus Operasi yang Cerdik

VEGASHOKI88 – Polda Kalimantan Selatan telah berhasil membongkar kasus pengoplosan pupuk di gudang yang berlokasi di Jalan Trikora, Banjarbaru.

Kasus ini melibatkan pengoplosan pupuk merek NPX Mahkota dengan pupuk pembenah tanah merek Phonska Max, yang dapat berdampak negatif pada pertanian serta konsumen.

Modus operasi yang dilakukan oleh para pelaku tergolong cerdik namun ilegal. Mereka memindahkan isi pupuk NPX Mahkota ke dalam karung-karung yang menyerupai kemasan aslinya.

Selanjutnya, pupuk pembenah tanah merek Phonska Max diisi ke dalam kemasan asli NPX Mahkota.

Tindakan ini dilakukan untuk menipu konsumen dan merugikan mereka yang mengharapkan kualitas pupuk yang baik.

Barang Bukti yang Ditemukan

Kasubdit 1 Indaksi, AKBP Amin Rofi, mengungkapkan, “Modusnya itu mengganti kemasan pupuk merek

NPX Mahkota ke karung yang menyerupai kemasannya, dan menggunakan kemasannya untuk diisi pupuk pembenah tanah merek Phonska Max.”

Praktik pengoplosan semacam ini tentunya mencederai prinsip bisnis yang sehat dan dapat merugikan petani yang mengandalkan kualitas pupuk untuk meningkatkan hasil pertanian mereka.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Total ada 140 karung pupuk NPX Mahkota dengan kemasan tiruan, 140 karung pupuk Phonska Max yang dikemas dengan label NPX Mahkota, serta 20 karung pupuk NPX Mahkota asli.

Selain itu, polisi juga menyita berbagai alat bantu yang digunakan dalam proses pengoplosan, seperti dua

genset, empat mesin jahit listrik, dan perlengkapan sejenis lainnya, termasuk sebuah truk yang digunakan untuk distribusi.

Penangkapan dan Proses Hukum

Meskipun pihak kepolisian belum mengungkap identitas tersangka, mereka telah mengamankan 11 orang yang sedang bekerja di gudang pada saat penggerebekan tersebut.

AKBP Amin Rofi menegaskan, “Tersangka belum bisa diungkapkan, masih proses pendalaman.” Pengusutan lebih lanjut akan dilakukan untuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab dalam praktik ilegal ini.

Tindakan para pelaku yang terlibat dalam kasus ini dapat dijerat dengan hukum yang cukup berat.

Sesuai dengan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI No 3 Tahun 2014 tentang

Perindustrian, serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f UU RI No 8 Tahun 1999 tentang

Perlindungan Konsumen, mereka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.

Harapan dan Implikasi

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi para petani yang sangat bergantung pada produk pupuk berkualitas tinggi untuk menunjang hasil pertanian mereka.

Diharapkan, tindakan tegas dari pihak berwenang dapat mencegah praktik serupa terjadi di masa depan. Ini adalah langkah penting dalam melindungi konsumen serta menjaga integritas pasar pupuk di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *