Gubernur Kalimantan Timur Berikan Tunjangan Hari Raya bagi Warga Pasca Lebaran 2025

Pengumuman Pemberian THR oleh Gubernur

VEGASHOKI88 – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, telah mengumumkan pemberian tunjangan hari raya (THR) yang berupa stimulus ekonomi kepada masyarakat pasca Lebaran 2025.

Stimulus ini mencakup pembebasan biaya sewa kantin dan kebijakan untuk pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan Biaya Sewa untuk Pelaku UMKM

Salah satu langkah yang diambil adalah pembebasan biaya sewa bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama enam bulan.

Kebijakan ini berlaku untuk sekitar 488 kantin yang tersebar di 243 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.

Diharapkan, langkah ini dapat memberikan stimulus yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi usaha kecil di lingkungan pendidikan.

Komitmen Pemerintah untuk Pelaku Usaha Kecil

Gubernur Rudy Mas’ud menjelaskan, “Inisiatif ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah untuk

meringankan beban pelaku usaha kecil. Kami memberikan gratis sewa kios, lapak, kantin, dan petak-petak usaha selama enam bulan.

” Kebijakan ini secara khusus menyasar kantin-kantin sekolah negeri yang berada di bawah pengelolaan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, serta berbagai SKPD lainnya.

Kado Spesial bagi Masyarakat Kaltim

Pembebasan biaya sewa akan mulai berlaku dari April 2025, memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM di sektor pendidikan untuk bernapas lebih lega dalam kegiatan usaha mereka.

Sebagai pemimpin di Benua Etam, Rudy berharap kebijakan ini dapat menjadi “kado spesial” bagi

masyarakat Kalimantan Timur, terutama para pelaku usaha kecil yang mengelola kantin sekolah.

“Lebaran ini adalah momen berbagi kebahagiaan, dan semoga para pelaku usaha kecil ikut berbahagia,” imbuhnya.

Program Lain sebagai THR untuk Warga

Selain pembebasan biaya sewa, Pemprov Kaltim juga meluncurkan program lain yang dianggap sebagai tunjangan hari raya.

Salah satunya adalah pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pribadi, yang hanya mengharuskan pembayaran pajak tahun berjalan 2025.

Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan, mulai 8 April 2025, dengan pengecualian untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, serta kendaraan yang mengalami perubahan bentuk atau mesin.

Pembebasan Biaya Masuk ke Objek Wisata

Dalam kebijakan ini, biaya tunjangan hari raya. Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak termasuk dalam pemutihan.

Selain itu, pembebasan biaya masuk ke objek wisata yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga diterapkan.

Kebijakan ini berlaku mulai 31 Maret hingga Mei 2025, memberikan akses lebih kepada masyarakat untuk

berkunjung ke berbagai destinasi wisata di Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan Samarinda.

Harapan untuk Pemulihan Ekonomi Daerah

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memulihkan ekonomi daerah pasca-pandemi. Dengan berbagai stimulus yang diberikan, Gubernur berharap para pelaku UMKM dan masyarakat dapat merasakan dampak positif dalam kehidupannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *