Penyitaan Ilegal Telur Penyu Sisik di Kalimantan Tengah

Penerangan Operasi Penyelamatan

VEGASHOKI88 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan perdagangan berupa 846 butir telur penyu sisik.

Kejadian ini terjadi di wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dan menjadi sorotan masyarakat.

Sumber Informasi Penyelidikan

Kepala SKW II BKSDA Kalteng, Dedi Sutiadi, menjelaskan bahwa informasi mengenai perdagangan ilegal tersebut diperoleh dari laporan masyarakat. Aktivitas ilegal ini terdeteksi berkat adanya penjualan bibit telur penyu sisik yang diposting di marketplace Facebook.

Sejalan dengan laporan tersebut, tim BKSDA Kalteng melakukan koordinasi dengan Balai Pengelolaan

Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kalteng untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Keberhasilan Penyelamatan

Operasi tersebut berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025, dan berhasil menyita sebanyak 846 butir telur penyu sisik.

Dalam operasi ini, Dedi menjelaskan bahwa pedagang yang terlibat adalah seorang warga dari Desa Air

Hitam, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), yang mencoba menjual telur tersebut di Kotawaringin Barat, Kalteng.

Saat ini, telur-telur tersebut sudah disita dan dititipkan di kantor SKW II BKSDA Kalteng untuk selanjutnya diproses, baik terkait dengan rehabilitasi maupun penegakan hukum terhadap pelanggar.

Pentingnya Perlindungan Satwa

Dedi Sutiadi menekankan bahwa tindakan penyitaan ini merupakan langkah strategis dalam melindungi eksistensi satwa liar, khususnya penyu sisik yang statusnya dilindungi.

Perdagangan ilegal semacam ini berpotensi mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut, yang pada gilirannya dapat merusak keseimbangan ekosistem laut.

Eksistensi penyu sisik yang semakin terancam membuat perlindungan terhadapnya semakin mendesak dan penting.

Regulasi Terkait Perlindungan

Perlindungan terhadap penyu sisik diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

(Permen-LHK) Nomor 106 Tahun 2018, yang menetapkan bahwa hewan ini termasuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi.

Adapun sanksi bagi pihak yang melakukan perdagangan dijelaskan dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU)

Nomor 5 Tahun 1990, yang mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah praktik perdagangan ilegal dan pada akhirnya melindungi kelangsungan hidup satwa-satwa yang dilindungi demi keseimbangan ekosistem.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *