Sidang Perdana Kasus Penembakan di Kalimantan Tengah: Dua Tersangka Serius Hadapi Dakwaan Beragam

Sidang Perdana Kasus Penembakan di Kalimantan Tengah

VEGASHOKI88 Sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan pada kasus penembakan yang mengakibatkan kematian seorang warga di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Kamis, 6 Maret 2025.

Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu mantan anggota polisi dari Satuan Sabhara Polresta Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), dan sopir taksi, Muhammad Haryono (MH).

Sidang perdana untuk kedua tersangka pun dilakukan secara terpisah pada hari yang sama.

Kepanitiaan Sidang dan Agenda Pembacaan Dakwaan

Sidang perdana pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh hakim ketua, Muhammad Ramdes, yang didampingi oleh dua anggota hakim, Sumaryono dan Muhammad Rifa Riza.

Untuk dakwaan terhadap Brigadir Anton, sidang digelar terbuka, sedangkan dakwaan untuk Muhammad Haryono diadakan secara tertutup. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini adalah Dwinanto Agung Wibowo.

Dalam dakwaannya, Brigadir Anton didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Keputusan Terkait Keberatan atas Dakwaan

Setelah pembacaan dakwaan, hakim ketua Muhammad Ramdes menanyakan kepada Brigadir Anton dan

penasihat hukumnya, Suriansyah Halim, mengenai apakah mereka akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa.

Namun, Anton dan Halim sepakat untuk tidak mengajukan keberatan dan memilih untuk segera melanjutkan ke agenda sidang perdana pembuktian. Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 13 Maret 2025, untuk mendengarkan keterangan saksi.

Pernyataan Pengacara Anton dan Rencana Pembuktian

Pengacara Brigadir Anton, Suriansyah Halim, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengajukan

eksepsi diambil karena mereka ingin fokus pada masalah pokok yang memerlukan pembuktian saksi.

Ia menyebutkan bahwa kliennya mengakui melakukan penembakan, tetapi mereka ingin menjelaskan latar belakang peristiwa tersebut.

“Kami ingin meluruskan motif awal kenapa Anton melakukan penembakan itu,” tambah Halim, yang menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat melakukan pencurian.

Persiapan untuk Menghadirkan Saksi

Terkait rencana menghadirkan saksi, Halim mengindikasikan bahwa mereka akan mempertimbangkan

kehadiran saksi dari JPU dan mungkin juga saksi atau ahli lainnya yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan terdakwa.

Dia juga mencatat bahwa Brigadir Anton didakwa dengan berbagai pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 354 Ayat 4 dan Pasal 338.

Dakwaan terhadap Muhammad Haryono dan Taktik Pembelaan

Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Muhammad Haryono, pengacara tidak mengajukan

keberatan atas dakwaan dari jaksa, dan mereka lebih memilih menunggu agenda sidang perdana pembuktian untuk menghadirkan saksi-saksi yang relevan.

Kuasa hukum Haryono, Parlin Bayu Hutabarat, menyatakan bahwa mereka akan membuktikan di

persidangan bahwa kliennya berperan penting dalam mengungkap kasus ini dan akan membantah tuduhan yang menyatakan dia terlibat dalam aksi kriminal.

Rencana Menghadirkan Saksi Ahli

Parlin menjelaskan bahwa Haryono didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 365 Ayat 4 tentang pencurian yang mengakibatkan kematian.

Dia menekankan bahwa pihaknya memiliki rencana untuk menghadirkan saksi ahli, termasuk ahli

psikologi forensik, Reza Indragiri, untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan perilaku kliennya.

“Kami sedang membangun komunikasi dengan Reza Indragiri serta kemungkinan mengundang saksi fakta dari MH,” pungkas Parlin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *