Kasus Dugaan Korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan

Penetapan Tersangka Baru

VEGASHOKI88 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Tersangka yang ditetapkan kali ini adalah MNH, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT GBU.

Penahanan terhadap MNH dilakukan setelah tim jaksa penyidik dari Bidang

Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menemukan setidaknya dua alat bukti yang

cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kerugian Negara yang Signifikan

Dugaan keterlibatan MNH dalam kasus ini disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar.

“Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan ancaman pidana di atas lima

tahun, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan

barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, di Samarinda, Selasa (25/2/2025).

Tersangka Sebelumnya

Dengan penetapan ini, MNH menjadi tersangka keempat dalam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu IGS selaku

Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS, NJ selaku Kuasa Direktur CV ALG, dan SR yang menjabat sebagai Direktur Utama PT RPB.

Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli batubara yang dilakukan Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta antara tahun 2017 hingga 2019, dengan nilai total mencapai Rp 25,88 miliar.

Pelanggaran Prosedur dalam Kerja Sama

Namun, dalam pelaksanaannya, kerja sama itu diduga dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.

Tidak ada persetujuan dari badan pengawas maupun Gubernur sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), serta tidak dilengkapi dengan proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, maupun analisis manajemen risiko.

Akibat kelalaian tersebut, kerja sama yang dijalankan gagal dan menyebabkan

kerugian keuangan negara senilai Rp 21,2 miliar, sebagaimana tertuang dalam

laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.

Penerapan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Toni.

Dampak pada Publik dan Ekonomi Daerah

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kalimantan Timur, mengingat peran Perusda

BKS yang seharusnya menjadi pendorong ekonomi daerah malah menjadi sumber kerugian negara akibat praktik korupsi.

Penyelidikan diperkirakan masih akan berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *