Laporan Masyarakat yang Menjadi Awal Penyelidikan
VEGASHOKI88 – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Hulu Sungai Selatan baru-baru ini mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang mengganggu ketahanan pangan di daerah tersebut.
Kapolres HSS, AKBP M Yakin Rusdi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli pupuk bersubsidi secara ilegal.
Penggerebekan di Gudang Pelaku
Setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian segera menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di sebuah gudang milik pelaku berinisial HAR yang berlokasi di Jalan Harias, Desa
Pahampangan, Kecamatan Padang Batung. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan sekitar
30 ton pupuk bersubsidi dari berbagai jenis, dengan total nilai mencapai puluhan juta Rupiah. “Kami
menemukan total keseluruhan pupuk bersubsidi sekitar 29,4 ton, yang jika dihitung-hitung memiliki nilai sekitar Rp 69 juta,” ujar Yakin dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat (22/11/2024).
Modus Operandi Penjualan Ilegal
Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemilik gudang mengungkapkan bahwa pupuk-pupuk tersebut beli dari petani dengan harga subsidi. Namun, pelaku memutuskan untuk menjual kembali pupuk
tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi, tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Modusnya adalah, pelaku menjual pupuk subsidi di atas harga HET dan tidak melalui toko resmi yang
telah ditunjuk oleh distributor. Dari setiap karung pupuk yang dijual, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 35.000,” tambah Yakin.
Upaya Menangani Kelangkaan Pupuk
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para petani yang sering mengalami kesulitan dalam memperoleh pupuk bersubsidi. “
Banyak petani yang susah mencari pupuk bersubsidi. Dengan adanya penegakan hukum ini, semoga kelangkaan pupuk bisa diminimalisir di daerah ini,” ungkap Yakin.
Penegakan Hukum yang Tegas
Sebagai konsekuensi dari tindakan ilegalnya, pelaku HAR kini menghadapi berbagai pasal hukum, di antaranya Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan, serta
Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 77 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang yang
berada dalam pengawasan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Pengungkapan ini tidak hanya menjadi contoh bagi para pelaku lain, tetapi juga sebagai peringatan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan untuk melindungi kepentingan petani dan masyarakat di Kabupaten HSS.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan kelangkaan pupuk bersubsidi dapat segera diatasi, sehingga ketahanan pangan dapat terjaga.