VEGASHOKI88 – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, baru-baru ini menangkap delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya sudah meresahkan masyarakat selama bulan November 2024.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima banyak laporan dari warga yang kehilangan kendaraan mereka.
Wakapolres Kobar, Kompol Wihelmus Helky, menjelaskan bahwa kedelapan pelaku ini ditangkap di
tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, menunjukkan bahwa tindakan mereka sudah sangat sistematis.
Modus Operandi Pelaku
Menurut Helky, para pelaku kerap melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Mereka memilih kendaraan yang diparkir dalam keadaan tidak terkunci dan beraksi pada saat para pemiliknya tidak waspada.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita enam unit kendaraan bermotor beragam
jenis, serta lima lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Komplotan ini biasanya menyasar permukiman warga, jalanan, hingga kawasan pertokoan di
beberapa kecamatan, termasuk Arut Selatan (Arsel), Pangkalan Banteng, dan Pangkalan Lada,” ungkap Helky dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Rabu (20/11/2024).
Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak hanya beraksi di satu lokasi, tetapi sudah menyebar di beberapa tempat.
Himbauan untuk Masyarakat
Lebih lanjut, Helky mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan. Dia menjelaskan modus operandi yang biasanya dilakukan oleh para pelaku. “Mereka mencari kendaraan yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang.
Setelah memastikan situasi aman, pelaku dengan cepat mendorong kendaraan keluar dari lokasi dan membawanya ke rumah pelaku untuk merusak kabel stop kontaknya,” jelasnya.
Polisi juga menyoroti bahwa kejahatan ini sering terjadi di tempat-tempat yang dianggap kurang aman, seperti gang-gang sempit atau halaman rumah yang tidak dijaga.
Oleh karena itu, pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk mengenali modus yang digunakan oleh para pelaku dan untuk selalu waspada.
Tindak Lanjut Hukum
Selain mengingatkan masyarakat, pihak kepolisian juga telah memproses hukum kedelapan pelaku
yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Beberapa pelaku ada yang merupakan residivis dan ada yang baru pertama kali beraksi. Mereka kami jerat dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Melalui penangkapan ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih waspada dan meningkatkan kehati-hatian dalam menjaga kendaraan mereka agar tidak menjadi korban kejahatan.