Penangkapan oleh Pihak Kepolisian
VEGASHOKI88 – Sebanyak 13 penambang emas tanpa izin ditangkap di lokasi kebun kelapa sawit PT WHS, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Penangkapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian setempat setelah menerima laporan mengenai aktivitas tambang ilegal di area tersebut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa dari 13
pelaku yang diamankan, seorang di antaranya merupakan pengepul atau pemodal berinisial WJ. “
Semua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik,” kata Rahmad saat dihubungi pada Kamis (14/11/2024) sore.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya aparat untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan perusahaan.
Kerugian yang Ditimbulkan
Rahmad menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Humas PT WHS yang
menyatakan bahwa kerugian perusahaan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut mencapai Rp 3,2 miliar.
Kerugian ini bukan hanya berdampak pada aspek finansial perusahaan, tetapi juga menciptakan masalah lingkungan yang lebih besar di daerah tambang.
Aktivitas penambangan ilegal dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemetaan, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan dengan melakukan penangkapan pada Minggu (10/11/2024).
Metode Penambangan Ilegal
Di lokasi penangkapan, pihak kepolisian menemukan mesin dongfeng yang digunakan untuk menyedot material tanah yang mengandung emas. “
Para pelaku menyedot dan mengumpulkan material tanah itu, lalu dibawa ke tempat pengolahan untuk memisahkan emasnya,” ucap Rahmad.
Setelah mendapatkan emas, lanjut Rahmah, para penambang menjual hasil tambang kepada tersangka WJ seharga Rp 1 juta per gram.
Proses ini menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan penambangan ilegal tersebut, di mana para penambang biasanya tidak paham mengenai aturan pertambangan yang sah.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Dalam penggeledahan di rumah tersangka WJ, polisi menemukan sejumlah alat pemurnian emas. “Selain membeli hasil tambang, tersangka WJ juga menjadi penyedia mesin dongfeng untuk menambang,” ungkap Rahmad.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa WJ memiliki peran krusial dalam jaringan ini.
Dengan adanya alat pemurnian, WJ tidak hanya berperan sebagai pengepul, tetapi juga sebagai pengolah emas yang didapat dari kegiatan ilegal tersebut.
Tindak Pidana dan Ancaman Hukum
Rahmad menegaskan bahwa atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.
Dengan penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya
mematuhi peraturan yang ada dan dampak negatif dari kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan hukum.
Melalui tindakan ini, diharapkan masyarakat juga lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan potensi sumber daya alam untuk generasi yang akan datang.