Klarifikasi KPK Terhadap Tuduhan Pilih Kasih
VEGASHOKI88 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait anggapan bahwa mereka bersikap pilih kasih dalam menangani kasus Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Meski Sahbirin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan terhadapnya masih berlangsung. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dan pihaknya tidak akan terpengaruh oleh opini yang beredar.
Proses Penyidikan Masih Berlanjut
Tessa menjelaskan bahwa meski ada tudingan bahwa KPK tebang pilih, mereka tidak berpolitik dalam tindakan mereka. “Bahwa ada tudingan saudara Sahbirin Noor ini pilih kasih, tebang pilih, KPK tidak berpolitik. Buktinya, yang bersangkutan sudah dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka. Kita menunggu proses penyidikan,” ungkap Tessa pada keterangan persnya, Rabu (30/10/2024). Ia menekankan pentingnya menjaga integritas penyidikan agar tidak terganggu oleh pihak-pihak yang ingin mempengaruhi saksi yang diusut.
Peran Penyidik dalam Penanganan Kasus
Tessa juga menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dan tersangka merupakan kewenangan penyidik KPK. Menurutnya, setiap tindakan, mulai dari pemeriksaan hingga penahanan, harus dilakukan dengan hati-hati dan terukur. “Kegiatan penyidik saat ini perlu dikawal agar tidak ada yang mencoba mengganggu proses penyidikan,” tuturnya. Penyidik diingatkan untuk tetap menjalankan tugas mereka secara terbuka dan transparan, sehingga semua pihak dapat memahami perkembangan kasus saat sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus Suap yang Mengguncang Kalimantan Selatan
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sahbirin Noor mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024). Walaupun Sahbirin tidak terjaring dalam operasi tersebut, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalimantan Selatan. Hal ini tentu menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait dengan integritas pejabat publik.
Delapan Tersangka untuk Satukan Kasus
Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang sebagai tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, serta Kepala Bidang Cipta Karya, Yulianti Erlynah. Dua individu lainnya merupakan pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut. Keenam tersangka tersebut kini sudah ditahan oleh KPK, sedangkan Sahbirin Noor masih menunggu proses hukumnya. Situasi ini menunjukkan bahwa berkomitmen untuk memberantas korupsi di semua tingkatan, tanpa pandang bulu.