Aksi Aliansi di Pabrik Kelapa Sawit
VEGASHOKI88 – Aliansi Masyarakat Bersatu Kabupaten Sintang baru saja melakukan aksi di pabrik kelapa sawit Gelatik Mill milik PT KSA (HPI Grup) yang terletak di Desa Empunak Tapang Keladan, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, pada Kamis, 12 September 2024. Kedatangan aliansi ini penuh dengan tuntutan agar perusahaan mencabut laporan yang telah diajukan terhadap empat Kepala Desa, yaitu Kepala Desa Empunak Tapang Keladan, Kepala Desa Sepiluk, Kepala Desa Ujung Kempas, dan Kepala Desa Sebadak. Keempat kades ini dilaporkan ke Polda Kalbar terkait pengambilan mikro (limbah pabrik) oleh warganya.
Motivasi Warga Mengambil Limbah
Menurut informasi yang beredar, warga mengambil limbah pabrik karena merasa sudah terlalu sering mendengar janji-janji perusahaan yang tidak kunjung ditepati. Pengambilan limbah tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan ketidakpuasan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memenuhi tanggung jawabnya.
Mediasi dengan Pihak Perusahaan
Andreas, koordinator aliansi, menjelaskan bahwa pada hari ini mereka sudah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Meskipun pengambil kebijakan dari perusahaan tidak hadir, aliansi telah menyampaikan enam tuntutan secara tertulis kepada pihak manajemen. “Kami minta agar perusahaan menghentikan proses hukum terhadap masyarakat dan lebih memilih jalan perdamaian. Apalagi, ini kan musim pemilu, jadi seharusnya kita bisa mencari solusi damai,” ujar Andreas.
Tuntutan untuk Hubungan Baik
Andreas juga menekankan pentingnya menjalin hubungan baik antara perusahaan dan empat desa tersebut. Menurutnya, warga tidak anti-perusahaan, tapi mereka merasa masalah yang ada sebaiknya diselesaikan secara internal. “Kalau masalahnya dibawa ke ranah hukum, dampaknya bisa lebih besar bagi perusahaan, dan bisa merusak hubungan baik dengan masyarakat,” tambahnya.
Usulan untuk Penyelesaian Bersama
Dia juga mengingatkan bahwa perusahaan tidak akan rugi jika memilih untuk berdamai dengan masyarakat. Jika ada kerugian yang dirasakan perusahaan, sebaiknya disampaikan secara transparan. “Kami mengusulkan agar semua pihak terkait, termasuk perusahaan, masyarakat yang mengambil limbah, dan masyarakat yang mendukung perusahaan, bisa duduk bersama dan mencari solusi bersama,” jelas Andreas.
Tanggapan Terhadap Mediasi yang Gagal
Andreas juga mengungkapkan bahwa Forkopimda Kabupaten Sintang telah mengundang manajemen HPI Grup pada tanggal 10 September 2024 untuk melakukan mediasi, namun sayangnya tidak ada perwakilan manajemen yang hadir. “Kami datang hari ini untuk menegaskan tuntutan kami, yaitu agar perusahaan dan masyarakat berdamai. Jika ada kerusuhan di Ketungau Hulu, kami akan menuntut HPI Grup untuk bertanggung jawab penuh atas segala akibatnya,” pungkas Andreas dengan tegas.