VEGASHOKI88 – Polisi dari Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap AW (44), seorang pengangguran, karena kedapatan mencuri ikan koi milik Anwar, seorang ASN Pemkab Nunukan. Kejadian ini berlangsung di Jalan Iskandar Muda RT 15, Nunukan Barat, pada Jumat (30/8/2024). Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, mengatakan bahwa penangkapan ini terjadi setelah korban merasa aneh karena ikan koi terbesar di kolamnya tiba-tiba menghilang.
Kecurigaan Korban dan Rekaman CCTV
“Korban curiga karena ikan koi paling besar di kolam samping rumahnya nggak ada. Untuk mencari tahu, korban cek rekaman CCTV,” kata Barasa, Senin (2/9/2024). Dalam rekaman CCTV, tampak pada Selasa (27/8/2024) pukul 04.00 Wita, seorang pria pakai baju biru dan celana pendek masuk ke area kolam, menyelam, dan mencuri koi menggunakan serokan. Setelah itu, pria tersebut kabur dengan membawa ikan itu.
Identifikasi Pelaku dan Penangkapan
Setelah nonton rekaman CCTV, korban langsung lapor ke polisi. Dari informasi rekaman itu, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai AW, yang ternyata adalah residivis pencurian hewan. Pada 2021, AW pernah terlibat kasus pencurian iguana. “Pelaku berhasil kami tangkap waktu lagi jalan kaki di Jalan Persemaian, Nunukan Tengah,” tambah Barasa. AW mengaku sudah ngintip rumah calon korbannya sebelum mencuri. Dia memanjat pagar, ambil ikan koi terbesar dengan serokan yang ada di sekitar kolam, lalu masukkan ke dalam ember cat biru. Ikan itu kemudian dibawa ke rumahnya di Jalan Keramat.
Nasib Ikan Curian dan Barang Bukti
Sayangnya, koi curian mati sebelum sempat dijual. Menurut AW, ikan tersebut digoreng dan jadi lauk sarapan. Polisi mengamankan barang bukti berupa ember cat biru, serokan ikan warna orange, kemeja lengan pendek biru, dan celana pendek cokelat.
Ancaman Hukum untuk Pelaku
AW kini diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUH Pidana yang bisa bikin dia dipenjara sampai 7 tahun. Dengan penangkapan ini, kasus pencurian ikan koi di Nunukan akhirnya terpecahkan dan pelaku harus menghadapi hukum.