Pria Pontianak Ditangkap Terkait Perdagangan Orangutan dan Kukang

Penangkapan Pelaku

VEGASHOKI88 – MA (34), seorang pria asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, baru-baru ini ditangkap terkait dugaan perdagangan dua orangutan dengan nilai total mencapai Rp 27 juta.

Selain itu, saat pemeriksaan, petugas juga menemukan seekor kukang yang akan dijual oleh pelaku.

Direktur Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani,

mengungkapkan bahwa MA ditangkap saat melakukan transaksi di Kota Nanga Pinoh, Melawi.

Investigasi Jaringan Perdagangan Satwa

“Tim Gakkum KLHK sedang menyelidiki jaringan perdagangan orangutan ini, termasuk kemungkinan

adanya keterkaitan dengan perdagangan satwa dilindungi ke luar negeri,” jelas Rasio dalam pernyataannya pada Kamis (22/8/2024).

Rasio menyebutkan bahwa tersangka MA adalah orang yang menjual dua orangutan dan seekor kukang melalui media sosial.

Signifikansi Penangkapan

Orangutan adalah perhatian global. Kehilangan orangutan adalah kerugian besar bagi negara dan bangsa kita,” kata Rasio.

Dia menambahkan bahwa penangkapan MA adalah langkah penting untuk menghentikan dan memutus rantai perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan yang dilindungi.

MA ditangkap melalui operasi tangkap tangan setelah diketahui menjual orangutan secara terbuka di Facebook.

Tim Siber Gakkum KLHK melakukan kontak dengan pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli.

“Kontak ini memakan waktu karena tersangka sangat hati-hati dan tidak sembarangan menerima tawaran. Dia sudah berpengalaman dalam jual beli satwa,” ujar Rasio.

Metode Operasi Tersangka

Rasio menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan usaha jual beli satwa secara rahasia selama dua tahun, dengan metode yang mirip dengan perdagangan narkoba.

“Harga satu orangutan sekitar Rp 13,5 juta, jadi total untuk dua orangutan adalah Rp 27 juta,” tambah Rasio.

Risiko Hukum

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, menginformasikan bahwa MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 3,5 miliar.

“Ini adalah kejahatan transnasional serius yang harus dihentikan dan ditindak tegas,” tutup David.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *