VEGASHOKI88 – Seorang pengedar narkoba berinisial KT (39 tahun) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, polisi menyita sebuah truk, sebsiah unit Honda HRV, sebuah sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 200 juta.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz mengatakan, tersangka sudah menjual narkoba sejak tahun 2022. Nilai penjualannya melebihi Rp 1 miliar.Uang tersebut sebagian besar dibeli untuk aset berupa dua unit mobil dan satu unit sepeda motor, kata Abdul kepada wartawan, Kamis, 1 Februari 2024.Hafidz menjelaskan, pelaporan tindak pidana pencucian uang bermula dari ditangkapnya seorang perempuan berinisial KT yang merupakan pengedar sabu oleh Polsek Sambasu. Setelah dilakukan penyidikan Polisi, terungkap adanya unsur pidana baru yaitu tindak pidana pencucian uang.
“Tersangka menjual sabu sejak tahun 2022. Barangnya dibelinya di Pontianak lalu dijual kembali di Kabupaten Sambas,” kata Abdul. Abdul menjelaskan, kasus narkoba terkait KT akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Art. 3 dan 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diancam dengan pidana penjara 10 tahun. Agus Trimarsono, Kasat Narkoba ACP Polres Sambasa mengatakan, tersangka KT merupakan pengedar narkoba dan suaminya ada di rumah. Namun saat penggerebekan, suami KT melarikan diri.
“Kami masih mencari suaminya. “Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” kata Agus.Agus menjelaskan, terungkapnya kasus pasangan pengedar narkoba itu bermula dari aduan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Agus, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih satu bulan hingga akhirnya diketahui bahwa rumah tersebut memang pernah digunakan sebagai tempat jual beli narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat dua gram di lemari dekat dapur, kata Agus. Agus mengatakan, kelompoknya berhasil menangkap KT saat penggeledahan dan penggerebekan. Sedangkan suaminya berhasil melarikan diri. “Sabu itu dibeli dari seseorang di Kota Pontianak. Biasanya dikirim dengan taksi atau dijemput langsung oleh tersangka, pungkas Agus.