VEGASHOKI88 – Pria berinisial SJ (26 tahun) di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi sebagai kurir narkoba antarprovinsi. Polisi menyita 500 gram sabu dari tangan pelaku untuk diangkut ke Kalimantan Tengah.
“Benar pelakunya adalah kurir sabu asal Kalteng yang hendak membawa setengah kilo sabu ke Kalteng,” kata Kapolsek Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo, Rabu (1/10/2024).
Sekitar pukul 06.30 WIB pada Minggu, 1 Januari, sebanyak
pelanggar ditangkap di Terminal Bus Perbatasan Internasional (ALBN) Wali Kota di Jalan Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang.Polisi awalnya mencurigai tas punggung yang dibawa penyerang. “SJ membawa tas ransel yang sudah dimodifikasi dan saat dibuka ditemukan sabu seberat 500 gram,” ujarnya. Wahyu mengatakan SJ merupakan anggota sindikat peredaran sabu di Kalimantan Tengah. Pasalnya, perjalanannya di Kalimantan Barat mendapat petunjuk langsung dari pemilik sabu berinisial SI.
“Jadi ini sindikat, semuanya diatur dengan cermat oleh ISIS pemilik sabu tersebut, mulai dari tempat penampungan, pengumpulan sabu di Pontianak Timur, hingga pemulangan ke Kalimantan Tengah dan penyambungannya melalui WhatsApp,” jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan, SJ menjadi kurir sabu seharga Rp 10 juta. SJ mendapat uang muka sebesar Rp 4 juta.
“Dijanjikan Rp 10 juta dan sisanya akan kami terima setelah barang sampai,” ujarnya. Pelaku mengaku awalnya menjadi kurir narkoba karena terpaksa membayar utang dan biaya pernikahan. Meski demikian, polisi akan terus mendalami keterangan korban.
“Tapi kami tidak percaya karena pengiriman yang dilakukan pelaku dengan BB cukup besar dan antarprovinsi. “Makanya kami mendalami lebih lanjut masalah ini,” ujarnya.
Gara-gara perbuatannya, SJ kini tertidur di Mapolres Kubu Raya. SJ didakwa berdasarkan Art. 112 Pasal 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.