VEGASHOKI88 – Seorang nenek ahli hipnotis di Jawa Timur, Dwi Retno (53), ditangkap polisi Probolinggo karena terlibat dalam aksi penipuan dengan modus jual beli tanah menggunakan ilmu hipnotis.
Korban terbesarnya adalah keluarga H Rofiq Baidowi di Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Pelaku memanfaatkan modus jual beli tanah dengan harga miliaran rupiah untuk menghipnotis korban selama proses transaksi. Setelah terhipnotis, korban dikuasai oleh pelaku, dan barang berharga seperti emas pun diminta oleh Retno.
Setelah mendapatkan apa yang diinginkannya, Retno meninggalkan korban yang masih dalam kondisi tak sadarkan diri. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut dan memposting foto Retno di media sosial Facebook.
Dalam pengakuannya kepada petugas, Retno mengungkapkan bahwa aksinya sudah dilakukan hampir di seluruh daerah di Jawa Timur, dan hasil kejahatannya digunakan untuk kegiatan foya-foya dan karaoke.
Kapolsek Leces Iptu Ahmad Gandhi menyatakan bahwa masih banyak warga lainnya yang menjadi korban hipnotis pelaku. Dwi Retno akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.