VEGASHOKI88– 2 dari 4 pencuri perhiasan emas yang menghipnotis dan memenjarakan ibu rumah tangga (IRT) di Musi Rawas, Sumatera Selatan, telah ditangkap polisi. Begini penampakan kedua perampok yang melakukan operasi dengan menawarkan kesejahteraan dan menanyakan alamat korban. Kedua pelaku diketahui bernama Ronal Putra (32), warga Desa Pedang Taba, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu; dan Bustomi (54), warga Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel
. Kabag Humas Polres Mura Iptu Herdiansyah mengatakan, pelaku ingin menyasar masyarakat paruh baya ke atas. usia. Abad di mana wanita mengenakan perhiasan emas.

Kedua pelaku dan dua rekannya yang masih bertugas di bidang perlindungan data berjanji bahwa korban akan mendapat bantuan sosial jika korban bersedia memenuhi syarat yang ditetapkannya.
Oleh karena itu, pelaku awalnya mengincar ibu-ibu dan wanita lanjut usia yang mengenakan perhiasan, kalung, dan gelang emas, berada di tempat sepi dan melakukan aktivitas di pinggir jalan, kata Iptu Herdiansyah saat dikonfirmasi. Pada tahun
Pucuk disayang, pelaku melihat korban sedang menyapu halaman rumah dan memakai perhiasan emas berupa gelang dan kalung.Melalui cara ini, penyerang mendekati korban dan merayunya.
“Penyerang kemudian mendekati korban dan merayu mereka untuk menerima dukungan finansial atau sosial,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah menipu korban, penyerang membawanya ke mobil yang telah disiapkan penyerang. Jika korban melawan, penyerang tidak segan-segan menggunakan kekerasan terhadapnya.
“Penyerang kemudian mendorong korban untuk masuk ke mobil tersangka. Saat dia (pelaku) berhasil mengambil kembali barang berharga korban, korban disuntik mati dan dibiarkan begitu saja. “Penyerang melarikan diri,” katanya.
Perbuatan tersebut bukan kali pertama dilakukan tersangka. Mereka juga biasanya menggunakan cara menanyakan alamat calon korban dan akhirnya melalui hipnotis, para korban ditipu untuk memberikan perhiasan yang mereka kenakan.
“Ada juga cara mengajak korban berbincang untuk mengetahui apakah mereka menanyakan alamat atau mencari seseorang,” jelasnya.
Karena perbuatannya, keduanya dianggap sedang diselidiki dan divonis 9 tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHP.