VEGASHOKI88 – Case of Alleged- Seorang oknum guru di sekolah menengah pertama di Pontianak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa pihaknya mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari korban pada Senin, 11 Desember 2023.
Penyelidikan dilakukan dengan mendalami keterangan saksi-saksi, dan hasilnya mengarah pada dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku ES terhadap korban. Setelah pemanggilan dan pemeriksaan terduga pelaku di Polresta Pontianak, pelaku ES resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana yang mungkin dihadapi pelaku adalah penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh oknum tenaga pengajar, pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
Korban, seorang pelajar SMA berusia 17 tahun, menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh mantan gurunya saat korban masih berada di SMP. Korban kini mengalami kehamilan tujuh bulan dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut setelah ibunya mengetahui kondisi hamilnya.
Korban menjelaskan bahwa meskipun pelaku tidak pernah menjadi pengajar di kelasnya, pelaku sering menggoda dan bahkan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dirinya.
Kejadian tersebut terungkap setelah ibu korban melakukan pemeriksaan menggunakan alat tes yang menunjukkan kehamilan, dan laporan resmi dibuat ke Polresta Pontianak.